| has gloss | ind: Sistem televisi berjaringan di Indonesia adalah sistem televisi berjaringan di Indonesia yang mengharuskan televisi- televisi yang memiliki daya frekuensi siaran nasional (SCTV, RCTI, TPI, Indosiar, antv, Metro TV, Trans TV, Lativi, Trans7, dan Global TV, agar melepaskan frekuensi terhadap daerah- daerah siaran mereka dan menyerahkan pada orang/lembaga/organisasi daerah yang ingin menggunakannya untuk dikembangkan. Bila televisi-televisi yang berlokasi di Jakarta menginginkan siarannya dapat diterima di daerah tertentu, maka ia harus bekerjasama dengan televisi yang ada di daerah bersangkutan. Sistem ini akan diberlakuakn di Indonesia pada 28 Desember 2009. TV nasional dapat bertindak sebagai induk stasiun jaringan dan TV lokal bertindak sebagai anggota stasiun jaringan, stasiun induk bertindak sebagai koordinator yang siarannya direlai oleh anggota (pasal 34 ayat 1 dan 2 PP Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Swasta). |